Ngaku OPD-nya Kekurangan SDM, Kepala Inspektorat Batubara Sarankan Pers dan LSM Lapor Kasus Penyimpangan Dana Desa ke APH

Kepala Inspektorat Batubara Attaruddin SPd MM terkesan langsung panik usai dicecar dengan sejumlah pertanyaan dan setelah diungkapkan fakta atas adanya temuan kasus dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa (DD)

topmetro.news – Kepala Inspektorat Batubara Attaruddin SPd MM terkesan langsung panik usai dicecar dengan sejumlah pertanyaan dan setelah diungkapkan fakta atas adanya temuan kasus dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa (DD) maupun anggaran lain yang bersumber dari APBD Kabupaten Batubara oleh sejumlah awak media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Pers Batubara, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Awalnya Attaruddin mengelak dengan menyebutkan bahwa tidak ada temuan atas penyalahgunaan baik dana yang bersumber dari DD maupun pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana APBD di masing-masing OPD.. Bahkan lebih lucunya Attaruddin mengaku bila ada kesalahan contohnya seperti yang terjadi pada proyek pembangunan rabat jalan di Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus, meski pembangunannya baru terlaksana 2022 sedang anggarannya bersumber dari DD Tahun 2021, namun ia meminta agar harap maklum saja.

“Cemanalah. Maklum saja karena terus terang kita di sini masih kekurangan personil. Dari 30 pegawai hanya 15 orang bertugas di lapangan. Itu pun anggota kita belum faham dan kurang mengerti secara dengan tugas mereka. Sampai saat ini tidak ada laporan temuan dari anggota. Ya terus terang SDM belum ada,” ungkap Attaruddin menjawab konfirmasi dan terekam pada audio awak media ini.

Lebih parahnya lagi, Attaruddin yang tercatat di awal karirnya pernah menjadi seorang pegawai pendidik atau guru dan sebelum ini juga pernah menjabat sebagai Asisten III, mengaku pening alias pusing dengan pertanyaan sejumlah fakta terkait ragam temuan oleh LSM maupun wartawan. “Saya pusing. Gini saja.. Silahkan buat buat laporan tentang semua temuan itu ke aparat penegak hukum,” bilangnya dengan nada emosi seraya pergi masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Demikian juga sewaktu ketua salah satu LSM yaitu Roberth Simanjuntak SH pertanyakan apakah pengadaan barang dan jasa di desa boleh oleh pihak ketiga, Attaruddin pun mejawab secara spontan, “Tidak boleh.”

Payung Hukum

Selanjutnya Roberth bertanya lagi tentang aturan atau payung hukum pengerjaan fisik di Desa Kapal Merah yang sudah melewati tahun anggarannya. Lalu dengan enteng Kepala Inspektorat ini seperti buang badan. Ia menganjurkan agar wartawan serta LSM menanyakannya ke Bagian Hukum Setda saja. Sebab menurutnya, Kabag Hukum Pemkab lah pihak yang lebih mengetahui serta memahami hal tersebut.

Lantas Roberth langsung menunjukkan file salah satu pengadaan barang dan jasa di desa (pengadaan televisi, madu yang tak berlebel). Namun Attaruddin hanya terdiam dan cuma bisa menjawab kalau ia nanti akan menanyakan temuan itu kepada anggotanya. Terlihat ia menulis atau mencatat temuan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa serta temuan dugaan penyimpangan proyek di beberapa OPD bersumber dari PAPBD Batubara Tahun 2021.

Usai melakukan konfirmasi langsung dengan Attaruddin SPd MM, Roberth sendiri tampak sangat merasa kecewa dengan jawaban Kepala Inspektorat. Karena menurutnya sama sekali sangat tidak mempunyai kompetensi.

Oleh karenanya Roberth meminta kepada Bupati Batubara agar segera mengevaluasi kinerja Kepala OPD tersebut. Sebab Roberth juga menilai, bahwa baik Attaruddin selaku Kepala Inspektorat bersama jajarannya tak mampu menjalankan tupoksinya dengan baik.

Kemudian sebelum menutup wawancaranya dengan media ini, Roberth juga menyikapi kinerja Inspektorat Daerah Batubara yang ia nilai belum menganut kepada azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas. Sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

reporter | Bimais Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment